Data Privacy di Indonesia: Regulasi PDPA Terbaru

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) atau sering disebut PDPA di Indonesia merupakan regulasi utama yang mengatur pengelolaan data pribadi sejak disahkan pada 2022. Regulasi ini telah sepenuhnya berlaku pada 2025, memberikan kerangka hukum komprehensif untuk melindungi privasi warga di era digital. UU PDP mencakup 16 bab dan 76 pasal, mulai dari definisi data pribadi hingga sanksi pelanggaran.
Latar Belakang UU PDP
Indonesia mengakui hak perlindungan data pribadi sejak diamanatkan dalam Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin privasi sebagai hak asasi manusia. UU No. 27 Tahun 2022 lahir sebagai respons terhadap maraknya kebocoran data dan serangan siber, mirip dengan GDPR di Eropa. Pada 2026, implementasinya semakin krusial karena ancaman siber yang meningkat, menuntut penguatan penegakan hukum.
Ketentuan Utama Regulasi
UU PDP mengklasifikasikan data pribadi menjadi umum dan spesifik, dengan kewajiban ketat bagi pengendali dan prosesor data. Subjek data memiliki hak akses, koreksi, penghapusan, dan portabilitas data mereka, sementara pengendali data…

